HGU dikeluarkan sesuai dengan: (1) Keputusan Menteri Agraria/Kepala BPN nomor 23/HGU/BPN/94 tentang pemberian HGU seluas 3.275 hektare. Ditandatangani oleh I Soegianto. Buku tanah HGU nomor 01 tahun 1995. (2) Keputusan 90/HGU/BPN/2004 tentang pemberian HGU seluas 6.342,66 hektare (berlaku 35 tahun) tanggal 18 Oktober 2004 ditandatangani oleh Prof Ir Lutfil Nasoetion.
Sertifikat HGU nomor 3/2004. (3) Keputusan BPN nomor 41/HGU/BPN/2005 tentang pemberian HGU seluas 8.436 hektare di Teweh Tengah dan Gunung Timang. Ditandatangani oleh Prof Ir Lutfil Nasoetion.
Sertifikat HGU nomor 4/2005. Tetapi versi lain menyebutkan luas HGU PT AGU 18 ribu hektare. Terdiri dari 10 ribu hektare dikeluarkan oleh Pemkab Barito Utara dan 8.036 hektare dalam proses di pemerintah. Hingga berita ini diturunkan belum terlacak sertifikat HGU nomor 2 milik PT AGU. Dari tiga sertifikat HGU yang ada tercatat luas HGU PT AGU 10.053,66 hektare.(***)