Kapolres membenarkan bahwa pada Rabu (16/3/2022) telah dilakukan pertemuan antara pihak PT AGU dan koalisi ormas terkait klaim lahan atas nama Bagatuy dan Supriadi.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh pihak Polres Baritio Utara, PT AGU, Koalisi Ormas selaku Kuasa Bagatuy dan Supriadi yakni Saprudin S Tingan (Gerdayak), Leny Damayanti (Fordayak), Gedeon Kongli (Perpedayak), Emi (Pemuda Pancasila), Jubendri selaku pendamping Ormas serta Bagatuy dan Lawang.
Sedangkan Ketua Batamad Hertin Kilat bersama 10 anggotanya hadir sebagai pihak yang diundang PT AGU.
"Sebelumnya pihak Koalisi Ormas memasang spanduk larangan panen di atas lahan kebun sawit PT AGU yang diklaim oleh Bagatuy. Ketika koalisi ormas berada di lokasi ternyata spanduk sdh dlm keadaan terlepas, sehingga terjadi adu argumen antara Koalisi Ormas dan pihak PT AGU yang didampingi Batamad.
Namun situasi dapat diredam oleh anggota Polres Barito Utara, " jelas Gede Pasek.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di Kantor Estate Pandran dengan kesimpulan rapat pertemuan :
a. Kedua belah pihak sepakat permasalahan akan di mediasi di Polres Barut yg waktunya ditentukan kemudian.
b. Selama proses mediasi berlangsung tidak ada gangguan aktivitas di lahan klaim saudara Bagatuy dan Supardi.
"Setelah diperoleh kesepakatan tersebut, PT. AGU dapat melakukan aktifitas panen di lahan yang diklaim, " kata Gede Pasek. .
Hingga berita ini diturunkan, baik General Manager PT AGU/DSN Areal Kalimantan Said Abdullah Alatas maupun GM PT AGU Raju Wardana, tak menjawab pertanyaan media ini.
Padahal AGU sebagai pihak yang berkepentingan perlu didengar tanggapannya, karena kesan yang muncul PT AGU seolah hendak mengadu domba dua kelompok Ormas Dayak.(*)