Berawal dari Laporan Asep ke Suwandi, Berujung Perseteruan PT MPG versus Batamad Barito Utara

photo author
- Jumat, 1 April 2022 | 13:08 WIB
Para istri terdakwa dan keluarga yagn sempat ingin bermalam di Kantor Pengadilan Negeri usai permohonan penangguhan penahanan di tolak hakim. (Melkianus HE)
Para istri terdakwa dan keluarga yagn sempat ingin bermalam di Kantor Pengadilan Negeri usai permohonan penangguhan penahanan di tolak hakim. (Melkianus HE)

 

kaltenglima.com - "Lapor Bos, ada orang yang menghalangi kegiatan panen di kebun sawit milik kita! " begitu kia-kira perkataan Askep perusahaan sawit PT Multi Persada Gatramegah (MPG), Asep Syaifudin kepada General Manager PT MPG, Suwandi, di suatu pagi, 19 November 2021. Perusahaan tersebut beroperasi di Desa Karamuan, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Tak penting dibahas di sini, apakah Asep selaku bawahan melaporkan lewat HT (handy talkie), lewat HP (handphone), atau datang langsung menemui bosnya, Suwandi, pria keturunan asal Medan, Sumatera Utara.

Berita terkait : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513104071/gm-pt-mpg-suwandi-diperingatkan-hakim-para-terdakwa-tolak-keterangan-2-saksi

Tetapi mari kita simak dampak bin impak alias efek dari laporan tersebut. Sungguh dahsyat! Enam orang warga Desa Karamuan, yakni Juliadi, Ajan, Bandiano, Irvan Saputra, Gogon, dan Nedi, berubah total statusnya.

Mereka yang cuma orang biasa, wong cilik, rakyat kecil, kebetulan menjadi anggota Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad), kini terpaksa menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh. Keenamnya disematkan sebutan terdakwa, istilah dari sistem hukum positif.

Berita terkait : https://www.kaltenglima.com/daerah/pr-3513104709/perjuangan-6-anggota-batamad-memohon-tahanan-luar-hadapi-jalan-terjal-belum-disetujui-hakim

Mereka menjadi terdakwa setelah melalui proses hukum. Proses hukum mulai berjalan, saat Suwandi yang mengaku dikeroyok dan dipukul di Divisi C Camp-10, Desa Karamuan melayangkan laporan ke polisi. Bersama Medan connectionnya dan seorang anggota Polri yang kebetulan bertugas di PT MPG, Suwandi mendatangi
Polres Barito Utara pada 19 November 2021.

Laporan Suwandi dilengkapi dengan barang bukti baju kaosnya yang sobek serta alat bukti standar seperti hasil visum. Ada luka dan, memar di bagian tubuh Suwandi, sebagaimana bunyi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Satu hal yang sudah klir, saat terjadi insiden di Divisi C, Camp-10 tak ada pihak yang menggunakan senjata tajam. Ini dibenarkan, oleh Suwandi sendiri dan saksi Timothy Batubara di muka persidangan.

Soal apakah itu benar pengeroyokan atau penganiayaan, seperti diatur dalam Pasal
170 Ayat (1) Jo 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 1 KUHP, ataukah hanya sekadar tarik-menarik, antara satu orang melawan enam orang, biarlah hakim di PN Muara Teweh yang memutuskannya.

Pertikaian atau perseteruan sudah melebar. Kini yang mencuat ke publik masalah antara perusahaan sawit PT MPG dengan Batamad sebagai sayap dari Dewan Adat Dayak (DAD).

Imbas perseteruan tersebut, keluarga para terdakwa langsung merasakan akibatnya. Mereka harus PP Karamuan-Muara Teweh selama beberapa hari terakhir. Ini akan berlanjut pada sidang kedua, Senin (4/4/2022). Semua pakai biaya. Padahal penghasilan mereka pas-pasan.

"Mereka itu ibarat rumput kering. Yang beli makanan buat suaminya saja, kadang harus ngutang di warung. Miris hati, " beber Dewan Pakar DAD Barito Utara, Sofwad, kepada kaltenglima.com, Jumat (1/4/2022) pagi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X