Jaringan Pengedar di Palangka Raya Diringkus, Sabu 210,53 Gram Diamankan

photo author
- Senin, 29 Agustus 2022 | 07:11 WIB
Jaringan pengedar sabu di Palangka Raya diringkus bersama barang bukti (Foto : Humas Polda Kalteng)
Jaringan pengedar sabu di Palangka Raya diringkus bersama barang bukti (Foto : Humas Polda Kalteng)
 
 
 
KALTENGLIMA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng kembali mengamankan pelaku tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
 
Seorang pria paruh baya berinisial C (50) diduga pengedar narkoba diduga jenis sabu, Sabtu (27/8/2022) dini hari di tangkap di rumahnya kawasan Jalan Kalibata Kota Palangka Raya.
 
 
Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan 4 paket narkoba diduga jenis sabu, dengan berat kotor mencapai dua ratusan gram. 
 
 
 
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, S.H.mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan penyelidikan.
 
“Penangkapan kami lakukan terhadap seorang tersangka berinisial C di kediamannya di kawasan Jalan Kalibata Kota Palangka Raya dini hari tadi, tepatnya yakni sekitar pukul 01.00 WIB,” tutur Kasat Resnarkoba, Sabtu pagi 27 Agustus 2022 dikutip dari Humas Polda Kalteng.
 
 
Ia pun menerangkan, penangkapan  berdasarkan informasi yang diterima dari warga setempat terkait adanya dugaan kegiatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
 
 
“Berdasarkan hasil penangkapan yang kami lakukan saat itu, beberapa barang bukti pun berhasil ditemukan, hasil penggeledahan dari dalam rumah tersangka, diantaranya berupa 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu,” terang Kompol Asep Deni Kusmaya.
 
Barang bukti yang  berhasil diamankan dengan berat kotor keseluruhannya mencapai 210,53 (dua ratus sepuluh koma lima tiga) gram, yang dikemas dalam 2 buah plastik clip besar dan 2 lainnya plastik clip kecil.
 
Selain keempat paket tersebut, petugas pun juga mengamankan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) buah tas slempang dan 1 (satu) unit Handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
 
“Tersangka C dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sebutnya. (*)
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X