Terugkap, Ternyata Pelaku Pembuangan Bayi di Palangka Raya Seorang Mahasiswi

photo author
- Selasa, 13 September 2022 | 20:39 WIB
Polresta Palangka Raya saat pers liris kasus pembuangan bayi (Humas Polda Kalteng)
Polresta Palangka Raya saat pers liris kasus pembuangan bayi (Humas Polda Kalteng)
 
 
 
 
KALTENGLIMA.COM , PALANGKA RAYA- Warga Kota Palangka Raya sempat digemparkan dengan adanya penemuan jasad bayi laki-laki di Jalan Bukit Raya V.
 
Ternyata pelakunya adalah DKS (22) oknum mahasiswi. Ia nekat membuang bayi lantaran pacarnya tidak mau bertanggungjawab.
 
 
"Aksi tidak terpuji membuang bayi ini dilakukan DKS (22) oknum mahasiswi lantaran pacar pelaku tidak mau bertanggungjawab," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Polisi Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny M Nababan saat konferensi pers, Senin 12 September 2022) mengutip rilis Polda Kalteng.
 
 
Aksi tersebut terungkap lantaran teman DKS saat ke belakang rumah atau tepatnya di belakang WC. "Dimana, temannya tersebut melihat bayi yang sudah tergeletak di atas seng dan kemudian memanggil DKS lantas menyuruh dia mengangkat jenasah itu ke dalam rumah," ungkapnya.
 
Diterangkannya, pelaku jika bayi itu merupakan hasil hubungan gelap dengan pacarnya,  namun sang kekasih tidak mau bertanggungjawab atas perbuatan yang mereka lakukan.
 
 
"Berdasarkan informasi yang kami himpun, jika bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki ini dalam keadaan hidup," terangnya didampingi Kasi Humas Iptu Sukrianto di depan ruang Satreskrim Mapolresta setempat.
 
"Tetapi, dikarenakan ada teman DKS mau ke WC yang saat itu pelaku sudah melahirkan, pelaku langsung membungkam mulut bayi dengan tangannya sendiri hingga meninggal dan membuang bayi tersebut melalui lobang angin-angin WC," tambahnya..
 
Lebih lanjut, Ronny menerangkan terduga pelaku akan dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman maksimal kurungan 15 tahun atau denda maksimal 3 Miliar Rupiah," tutupnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X