Kendati demikian tidak mudah bagi PSSI untuk bisa membuat Jay tampil di Piala Asia 2023.
Baca Juga: MUI Bantah Jadikan Oklin Fia Duta Usai Viral Konten Jilat Es Krim
Ini karena proses pengurusan perpindahan kewarganegaraan membutuhkan waktu cukup panjang.
Berkaca dari proses naturalisasi Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Rafael Struick, dan Ivar Jenner, waktu yang dibutuhkan Jay untuk menjadi WNI kurang lebih mencapai lima bulan.
Prosesnya berawal dari permohonan naturalisasi dari PSSI ke Kemenpora.
Baca Juga: Terkait Tudingan Pelaku Pembully, Agensi Kim Hieora Buka Suara
Jika disetujui Kemenpora, berkas pemain akan diajukan ke Kemenkumham.
Dari sana akan dibawa ke Sekretariat Negara (Setneg).
Di Setneg dokumen naturalisasi harus ditandatangani presiden lantas diberikan Badan Intelijen Negara (BIN).
Baca Juga: Sebelumnya EXO, Kini Scarlett Whitening Akan Bawa TWICE Untuk Menyapa Para Penggemar di Jakarta
Jika aman dokumen itu dikembalikan ke Kemenkumham untuk diajukan ke DPR.
Proses di DPR ada tiga tahapan. Pertama sidang bersama rapat Komisi III, lantas Komisi X.
Setelah itu persetujuan naturalisasi ini harus diketok dalam rapat paripurna DPR RI.
Baca Juga: Sebelumnya EXO, Kini Scarlett Whitening Akan Bawa TWICE Untuk Menyapa Para Penggemar di Jakarta
Dari situ dokumen akan diserahkan ke Setneg untuk kemudian diberikan ke Kemenkum HAM.
Artikel Terkait
Dispatch Ungkap Kim Hieora Bintang The Glory Merupakan Salah Satu Bagian dari Geng Bully Terkenal Semasa SMP
Fraksi Gerindra DPRD Barito Utara : APBD Harus Miliki Manfaat Ekonomi dan Manfaat untuk Rakyat
Pemkab Keluarkan Surat Paksaan kepada PT MGM, Rahmanto Muhidin : Menghentikan Kegiatan Pembuangan Air Limbah
Diduga Bagian dari Kelompok Pembully Terkenal, Berikut Profil Aktris Kim Hieora
Siap-siap! Pemadaman Listrik di Wilayah Barito Utara, Intip Jadwalnya