KALTENGLIMA.COM - Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, buka suara terkait alasan kliennya akhirnya mengajukan gugatan. Ficky Fernando mengatakan Sabda Ahessa sebenarnya mau bayar dana talangan tersebut, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan diselesaikan.
"Intinya sesuai dengan berita yang sudah ada. Ada dana talangan yang sudah Wulan berikan terkait renovasi rumah di Kemang. Jadi Wulan juga sudah coba tagih. Intinya Sabda mau bayar, mengembalikan dana talangan itu," kata Ficky Fernando.
"Cuma sejak pertengahan 2023 lah ya kita coba tagih sampai dengan kemarin awal tahun nggak ada kejelasan soal penyelesaiannya. Mau nggak mau harus pakai upaya hukum. Itu aja sih sebenarnya," lanjutnya.
Baca Juga: Tayang Besok, Intip Sinopsis Serial Ratu Adil
Ficky Fernando menyebutkan antara Wulan Guritno dan Sabda Ahessa memang tak ada perjanjian tertulis. Namun, ada kesepakatan lisan di antara mereka berdua.
"Kalau perjanjian tertulis nggak, cuma kesepakatan mereka pada saat setiap kami tagih, dia (Sabda) bilang nanti bulan depan, awal tahun, akhir tahun," kata Ficky Fernando.
"Intinya kita sudah menagih sesuai dengan jangka waktu yang Sabda sudah komitmen kan, maunya bulan ini, oke kita mundur, nggak ada kabar, tiba-tiba mundur lagi karena nggak ada kejelasan penyelesaian aja," tegasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sah Berikan Gelar Kenaikan Pangkat Prabowo Subianto Jadi Jenderal TNI Kehormatan
Tetapi, pihak Wulan Guritno menegaskan Sabda Ahessa semula memberikan respons terkait pengembalian dana talangan tersebut. Wulan Guritno memutuskan mengajukan gugatan agar mendapatkan kepastian.
"Respons ada, maksudnya kejelasan penyelesaian, nggak ada kepastian penyelesaian. Kita sudah beberapa kali nagih, sesuai dengan permintaan Sabda mundur bulan ini pada saat tanggal yang dia sepakati mundur lagi itu aja sih," ungkapnya.
Selain dana talangan, Wulan Guritno juga meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta. Terdapat juga menggugat soal uang paksa sebesar Rp 10 juta per hari bila terjadi keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Saham SM Entertainment Anjlok Menyusul Berita Kencan Karina aespa dan Lee Jae Wook
Sebelumnya diberitakan, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan Guritno mengajukan gugatan perdata kepada Sabdyagra Ahessa atau yang lebih dikenal dengan nama Sabda Ahessa.
Dalam gugatan itu tampak mengenai dana talangan yang diberikan Wulan Guritno. Dana tersebut digunakan untuk merenovasi rumah Sabda yang berada di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Gugatan ini dibenarkan Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca Juga: Keluarga Yosua Hutabarat Gugat Ferdy Sambo Cs Restitusi Rp 7,5 M, Ini Rinciannya
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," beber Djuyamto dihubungi Senin (26/2/2024).
Dalam gugatan itu terlihat jumlah biaya Rp 396.150.000 yang sudah diberikan Wulan Guritno kepada Sabda Ahessa.
"Menyatakan bahwa Penggugat telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 (tiga ratus sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Tergugat untuk melakukan renovasi rumah Tergugat yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan," tulis dalam gugatan itu.
Baca Juga: Rayakan 7 Juta Penonton, Para Peman Fim ‘Agak Laen’ Jadi Manusia Silver
Artikel Terkait
Menhan Prabowo Bakal Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan yang Akan Disematkan Presiden Jokowi
Harga Beras Melejit Rakyat Menjerit, Dedi Mulyadi : Harga Skincare - Rokok Naik Tetap Dibeli
Harga Bitcoin Terus Meroket, Tembus Rp892 Juta per Keping