KALTENGLIMA.COM - Keluarga almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. .
Mereka menuntut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hingga Putri Candrawathi senilai Rp 7,5 miliar.
Sidang perdana gugatan keluarga Brigadir J digelar hari ini, Selasa (27/2/2024), namun belakangan ditunda.
Baca Juga: Harga Bitcoin Terus Meroket, Tembus Rp892 Juta per Keping
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap perhitungan uang Rp 7,5 miliar yang mereka tuntut.
Dia menyebut, jika Brigadir J tak meninggal karena dibunuh, masih memiliki sisa tugas 30 tahun sebelum pensiun.
Adapun gugatan dilayangkan kepada Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Baca Juga: Harga Beras Melejit Rakyat Menjerit, Dedi Mulyadi : Harga Skincare - Rokok Naik Tetap Dibeli
Selain itu, adapula Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan gugatan sebesar Rp7,5 miliar itu untuk mengganti sejumlah kerugian.
Di antaranya, gaji selama Brigadir J berdinas hingga pensiun.
Baca Juga: Menhan Prabowo Bakal Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan yang Akan Disematkan Presiden Jokowi
Kerugian kedua, kata dia, almarhum Brigadir J sempat memiliki uang di rekening pribadinya.
Namun, uang yang disimpan Brigadir J senilai Rp 200 juta di rekening Bank BNI Bogor tiba-tiba hilang.
Artikel Terkait
Siap-siap! Juli 2024 Mendatang, 6.000 PNS Pindah ke IKN
Kecamatan Lahei Laksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2025, Asisten Sekda : Menjadi Media interaktif
Mengenal Ruy Iskandar Aktor Indonesia yang Ikut Bermain di Serial Live Action Avatar: The Last Airbender
Tragis! Seorang Santri di Banyuwangi Tewas Dianiaya 4 Seniornya, Begini Kronologinya
Kabar Kencan Karina aespa dan Lee Jae Wook Diduga Untuk Menutupi Berita Politik