Begini Kronologi Pengasuh Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi

photo author
- Minggu, 31 Maret 2024 | 09:32 WIB
Aghnia Punjabi ungkap soal fakta kasus penganiayaan anaknya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @emyaghnia)
Aghnia Punjabi ungkap soal fakta kasus penganiayaan anaknya (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar Instagram @emyaghnia)



KALTENGLIMA.COM - Polresta Malang Kota melalui Kapolres Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi. Hal tersebut disampaikan pada jumpa pers, Sabtu (30/3/2024).

Diketahui, anak Aghnia Punjabi masih berusia 3 tahun. Ia mengalami luka lebam di sekujur tubuh terutama bagian kepala.

"Kejadian ini berawal dari Kamis 28 Maret 2024, sekitar pukul 04.18 dini hari menjelang imsak," ujar Budi Hermanto.

Baca Juga: Innalillahi, Berita Duka: Presenter Hilbram Dunar Tutup Usia Minggu Dini Hari

Awalnya pengasuh yang kini menjadi tersangka, IPS menghubungi orang tua korban yang ketika itu tengah dalam perjalanan pulang dari Jakarta.

IPS menyebut, anak Aghnia Punjabi itu mengalami cidera akibat jatuh. IPS juga mengirimkan foto korban dalam keadaan penuh lebam.

Aghnia Punjabi pun terkejut dan tak semudah itu percaya dengan ucapan IPS. Ia dan suami langsung mencari tahu melalui rekaman CCTV yang tersambung melalui ponselnya.

Baca Juga: Hasil Spain Masters 2024, Rinov/Pitha ke Final

"(Hasil yang ada pada CCTV) Ada beberapa perlakuan tindakan kekerasan pada anak, menjewer, memukul, dan menindih," jawab Budi Hermanto lagi.

Ketika itu juga Aghnia dan suami langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang Kota. Ia juga mencantumkan video CCTV yang ada sebagai barang bukti.

Hal tersebut dilakukan Aghnia sebelum sampai ke rumah. Pihak Polres juga sudah mengizinkan korban untuk melakukan visum.

Baca Juga: Penuh Khidmat, Sejumlah Gereja di Murung Raya Gelar Ibadah Jumat Agung

"Hasil sementara visum ada bentuk luka memar di mata sekelah kiri, luka goresan di telinga sebalah kanan dan kiri ataupun jidat," tutur Budi.

Saat ini IPS sudah diamankan dan dinyatakan sebagai tersangka.

Terkait kasus ini, IPS dikenakan Pasal 80 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Subsider UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan pada anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca Juga: Dewan Harapkan PPPK Murung Raya jaga Kinerja

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X