KALTENGLIMA.COM - Gugatan sengketa pemilu Pilpres 2024 dan berbagai tudingan kecurangan masih berlanjut di Mahkamah Konstisusi (MK).
Kini anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea memberikan pernyataan soal gugatan 01.
Tim Pembela Prabowo-Gibran percaya diri menghadapi gugatan kubu capres 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstisusi (MK).
Baca Juga: Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Barito Utara Meningkat, Muhlis :
Hotman Paris Hutapea, selaku tim pembela Prabowo-Gibran bahkan berseloroh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar cukup dijawab dengan satu paragraf.
Menurut Hotman, dalil kubu Anies yang mempersoalkan bantuan sosial tidak berdasar.
"Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh, ngoceh sana sini," kata Hotman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3) kemarin.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Safari Ramadhan dan Buka Puasa Bersama Perusahaan
Hotman menganggap argumen politisasi bansos yang disampaikan tim hukum AMIN di sidang tak lebih dari ocehan.
Sebab, bansos telah diatur dan disahkan dalam undang-undang.
Dia mengaku permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim AMIN ke MK sebagai gugatan yang paling mengambang dalam sejarah kariernya sebagai pengacara.
Baca Juga: Pemkab Barito Utara Alokasi Dana Keagamaan untuk Kecamatan Lahei, Segini Nilainya
Anies-Imin Jabat Tangan Yusril, Otto dan Hotman Cs Jelang Sidang MK
"Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi permohonan itu soal bansos. Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat: bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan," kata Hotman.
Artikel Terkait
Target Tinggi Jonatan Christie di BAC 2024
Resmi Dirilis, Samsung Galaxy M55 Usung Dua Kamera 50 MP
Mobil Listrik Xiamoi Mulai dari 400 Jutaan, Kapan Masuk Indonesia?
Cuma Nambah Rp. 202 Ribu Bisa Tambah Daya Listrik, Ini Syaratnya!
Usai Debut di Timnas Indonesia, Followers Instagram Thom Haye Meroket