Mantan Manajer Fuji yang Tilap Miliaran Rupiah Ternyata Hanya Digaji Segini Per Bulan

photo author
- Kamis, 11 Juli 2024 | 17:43 WIB
Batara Ageng eks manajer Fuji yang menilap uang Rp 1,3 miliar telah ditangkap. (Instagram/@detikcom)
Batara Ageng eks manajer Fuji yang menilap uang Rp 1,3 miliar telah ditangkap. (Instagram/@detikcom)

KALTENGLIMA.COM - Mantan manajer artis Fuji Utami, Batara Ageng (BA) ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penggelapan Rp 1,3 miliar. Batara ternyata hanya mendapat gaji Rp 500 ribu per bulan ketika bekerja untuk Fuji.

Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan menyebutkan, walau hanya digaji Rp 500 ribu, Batara berhak atas 5-10 persen dalam perjanjian kerja sama Fuji dan suatu brand.

"Berdasarkan keterangan saudari FU, bahwa saudara BA itu digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, saudara BA dapet keuntungan 5 sampe 10 persen dari setiap kontrak," kata AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga: Penyakit Jantung Bawaan pada Anak, Mitos atau Fakta?

Kerja sama yang dilakukan Fuji biasanya berupa iklan, endorsement, konten media sosial, hingga syuting. Semua uang dari kontrak tersebut mengalir ke rekening pribadi tersangka.

"Saudari FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya, dan didapati bahwa sebanyak sekitar Rp 1,3 miliar yang harusnya didapatkan oleh saudari FU, ternyata tidak masuk ke rekeningnya. Jadi selama Desember 2021 sampai Desember 2022, kontrak kerjasama itu seluruhnya masuk ke rekening saudara BA," jelasnya.

Sebelumnya, Batara Ageng menggunakan uang gelap teraebuf untuk bayar angsuran apartemen hingga kredit mobil. Ia juga memakai uang itu untuk kebutuhan hidup.

Baca Juga: Erick Thohir Beri Pesan Ini ke Bos-Bos TikTok

"Uangnya sudah digunakan mengangsur kendaraan pribadi dan apartemen, selanjutnya uang itu udah digunakan untuk kehidupan sehari-hari," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan dalam rilis di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024).

Tomi menjelaskan, sejatinya hubungan antara Fuji dan Batara baik-baik saja sejak awal. Tetapi, setelah bekerja beberapa lama, Batara tergoda menggelapkan penghasilan milik Fuji. Terlebih polisi mencatat Batara belum pernah melakukan tindak pidana apapun.

"Jadi memang hub awal dari BA dan FU cukup baik. Kemudian di pertengahan, saudara BA ini mengambil kesempatan gelapkan uang FU Rp 1,3 M. (Batara) Belum pernah ada tindakan pidana apapun," ungkapnya.

Baca Juga: Harga Samsung Galaxy Fold 6 dan Galaxy Flip 6 Naik Sampai 2 Juta, Kok Bisa?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X