KALTENGLIMA.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid, menegaskan jika pihaknya sudah memberikan bukti ketika melayangkan laporan untuk Vadel Badjideh.
Bukti tersebut disertakan saat laporan berupa foto dan video. Fachmi pun menegaskan jika Vadel Badjideh tak bisa mengelak ketika melihat bukti ini.
"Bawanya itu ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak. Jadi kalau dia bilang itu tidak pernah hamil, wong kita punya fotonya kok," tegas Fachmi Bachmid saat dihubungi, Minggu (15/9/2024).
Baca Juga: Apakah 16 September 2024 Besok Tanggal Merah? Cek SKB 3 Menteri di Sini!
Tak hanya itu, Fachmi Bachmid juga menjelaskan kondisi saat ini Nikita Mirzani yang geram dengan suasana ini.
"Minggu depan, proses itu harus kita ikutin. Yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi. Ya seorang ibu kalau sudah marah anaknya diperlakukan seperti itu ya seperti ini akibatnya. Marah bangetlah, itu kan anak kandungnya," tutur Fachmi Bachmid.
Lebih lanjut, Fachmi juga menjelaskan laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh. Ancaman laporan tersebut minimal penjara 5 tahun.
Baca Juga: Sukabumi Diguncang Gempa M 5,3
"Artinya, minimal ditahan orang 5 tahun jadi tidak ada kurang dari 5 tahun karena undang-undangnya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Ya disuruh nikmatin saja nanti kalau dipenjara," tegas Fachmi Bachmid.
Adapun laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Jawa Barat dan Kalteng Didiskualifikasi dari Lomba Dayung, PB PODSI Ungkap Alasannya
Erick Thohir akan Usut Insiden Kontroversial Laga PON Aceh 2024
Daftar Destinasi Wisata di Indonesia yang Sudah Tutup, Cocok untuk Uji Nyali
Kereta Api Tabrakan di Mesir, Anak-Anak Jadi Korban dan Puluhan Luka-Luka
Pegunungan di Arab Saudi Menghijau, Begini Penjelasan Ilmiahnya