KALTENGLIMA.COM - Konten kreator Siskaeee dan sejumlah terdakwa lainnya yang diwakilkan kuasa hukumnya, mempertimbangkan banding usai divonis setahun penjara terkait keterlibatannya dalam film porno.
"Mewakili kuasa hukum yang lain, kami pikir-pikir dulu," ucap salah satu tim kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).
Hakim Ketua membacakan putusan perkara yang dilakukan oleh Siskaeee dkk terkait dugaan keterlibatan dalam pembuatan video porno.
Baca Juga: Diduga Jadi Staf Khusus Prabowo, Begini Tanggapan Raffi Ahmad
"Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun," kata Hakim Ketua
Vonis itu membuat lega bahkan sampai terdakwa ada yang menangis sebab jauh lebih rendah dari tuntutan yakni 2,5 tahun.
Untuk diketahui, Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta.
Baca Juga: Jadi Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Tugas Cak Imin
Siskaeee ditangkap setelah 2 kali mangkir dan tak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo dugaan produksi film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang.
Artikel Terkait
Infinix Hot 50 Pro Plus Diluncurkan di Indonesia 24 Oktober 2024, Kolaborasi dengan JKT48
Mayor Teddy Resmi Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo-Gibran, Segini Gajinya!
Selebgram Bogor Ditangkap Usai Jadi Brand Ambassador Judi Online
Pj Gubernur Teguh Setyabudi Kunjungi SMKN 26 Jaktim Untuk Uji Coba Makan Bergizi Gratis
Apresiasi Kemenhub Era Budi Karya, Menhub Dudy: Banyak Pencapaian Luar Biasa