Divonis Penjara Setahun karena Kasus Film Porno, Begini Respons Siskaeee Cs

photo author
- Senin, 21 Oktober 2024 | 17:47 WIB
Siskaeee (tengah) dikawal petugas (Dok)
Siskaeee (tengah) dikawal petugas (Dok)

 

KALTENGLIMA.COM - Konten kreator Siskaeee dan sejumlah terdakwa lainnya yang diwakilkan kuasa hukumnya, mempertimbangkan banding usai divonis setahun penjara terkait keterlibatannya dalam film porno.

"Mewakili kuasa hukum yang lain, kami pikir-pikir dulu," ucap salah satu tim kuasa hukum saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2024).

Hakim Ketua membacakan putusan perkara yang dilakukan oleh Siskaeee dkk terkait dugaan keterlibatan dalam pembuatan video porno.

Baca Juga: Diduga Jadi Staf Khusus Prabowo, Begini Tanggapan Raffi Ahmad

"Mengadili Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee dan terdakwa lainnya telah terbukti secara sah melanggar dan menjatuhkan pidana masing-masing penjara satu tahun," kata Hakim Ketua

Vonis itu membuat lega bahkan sampai terdakwa ada yang menangis sebab jauh lebih rendah dari tuntutan yakni 2,5 tahun.

Untuk diketahui, Siskaeee ditangkap pada 24 Januari 2024 di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta.

Baca Juga: Jadi Menteri Kabinet Merah Putih, Ini Tugas Cak Imin

Siskaeee ditangkap setelah 2 kali mangkir dan tak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo dugaan produksi film porno oleh rumah produksi Kelas Bintang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X