KALTENGLIMA.COM - Mayor Teddy Indra Wijaya telah resmi diangkat sebagai Sekretaris Kabinet dalam pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu (20/10) di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.
Presiden Prabowo mengumumkan nama Mayor Teddy saat memperkenalkan susunan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka. Pengangkatannya menarik perhatian karena dedikasi dan totalitasnya dalam menjalankan tugas, baik di bawah kepemimpinan mantan Presiden Jokowi maupun kini di bawah Presiden Prabowo.
Terkait gaji, dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, gaji Sekretaris Kabinet setara dengan gaji menteri negara beserta hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Baca Juga: Pengakuan Sandra Dewi dan Harvey Moeis Terkait Koleksi Mobil Mewah mereka!
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, seorang pejabat setara menteri juga berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Artikel Terkait
Prabowo Resmi Lantik Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
Menko PMK Muhadjir Sertijab Ke Pratikno Usai Dilantik Prabowo
Ini Dia Sosok Pilot Pesawat Sam Air yang Jatuh di Pohuwato