KALTENGLIMA.COM - Sidang perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan kemarin Rabu (21/11/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembuktian tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan pada Paula Verhoeven.
Baim Wong melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan bukti-bukti untuk menguatkan tuduhannya.
"Sebenarnya posisi saya sulit. Saya bisa dibilang dikhianati sama dua orang terdekat saya, laki-laki itu adalah sahabat saya sendiri," kata Baim saat menggelar konferensi pers di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.
Setelah mengaku tidak kuat menyimpan permasalahan ini sendiri, Baim akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Karena ini sudah satu tahun lebih berjalan, saya sendiri karena selama ini saya cuman menahan semuanya selama satu tahun," tegasnya.
Baca Juga: Rose BLACKPINK Bakal Rilis Single Baru, Saingi Lagu APT
Terkini, Baim tampak sudah siap membuktikan tudingan perselingkuhan sang istri. Berikut ini sederet fakta saat persidangan cerai pasangan artis Baim dan Paula:
Baim Wong Bawa Bukti Tertulis dan Elektronik
Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk ditunjukkan di sidang cerai PA Jakarta Selatan, pada Rabu, 20 November 2024.
"Kalau ditanya siap untuk menjalani sidang, kita siap. Nanti kita akan serahkan sejumlah bukti di persidangan," ujar Fahmi.
Fahmi pun menjelaskan bukti itu tertulis dan elektronik yang berisi sebuah percakapan.
Baca Juga: Film Hongkong The Last Dance Pecahkan Rekor Box Office dalam Sehari
Artikel Terkait
UMP Batal Diumumkan, Bakal Dijadwal Ulang Akhir Tahun
Uji Coba Mobil Hyundai di Korsel, Tiga Pekerja Tewas
500 Warga Kaltim Resmi Jadi Anggota Baru Komcad
Tips Aman Liburan Bagi Penderita Diabetes, Lakukan Hal Ini!
Film Siksa Kubur Raih 17 Nominasi FFI 2024, Joko Anwar Bilang Ini