KALTENGLIMA.COM - Nikita Mirzani lega akhirnya Vadel Badjideh ditahan atas laporannya terkait kasus dugaan asusila terhadap LM (16), putri sulung Nikita Mirzani. LM diketahui menjalin hubungan dengan Vadel Badjideh ketika masih berada di Inggris hingga pulang ke Jakarta.
Polisi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka, usai melakukan gelar perkara.
Beberapa hal menguatkan penetapan Vadel sebagai tersangka, yaitu adanya alat bukti dan keterangan dari ahli terkait visum terhadap LM, beberapa waktu lalu di RSCM.
Baca Juga: Hermon Hadiri Perpisahan Pemimpin Bank Kalteng Cabang Puruk Cahu
"Kenapa dari VA ditetapkan tersangka karena kita sudah mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, dari keterangan ahli, yaitu visum," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Akibatnya, bungsu dari tiga bersaudara tersebut terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara. "Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegas Kompol Nurma Dewi.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Vadel Badjideh ditahan selama 20 hari untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik. Sebelum penetapan tersebut, Vadel terlihat lebih tegang ketika tiba di Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (13/2).
Baca Juga: Hermon Sambut Kedatangan Danrem 102/Panju Panjung
Vadel memilih tak banyak bicara sebelum menyelesaikan pemeriksaan. Pada kesempatan yang sama, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum, meyakini Vadel Badjideh tak melakukan seperti yang dituduhkan oleh Nikita Mirzani.
Razman Arif Nasution mengatakan dirinya sudah mewanti-wanti Vadel soal kemungkinan yang terjadi. Dia menyebut LM mengubah keterangannya kepada polisi.
"Saya menyatakan, pertama karena kami belum mendengarkan langsung secara hukum karena ada informasi yang kelihatannya berubah dari saudari LM, dari keterangan-keterangan sebelumnya," kata Razman Arif Nasution.
Baca Juga: Kedisiplinan Harus Tetap Dijaga
"Kami akan tetap melakukan upaya hukum misalnya upaya hukum lain apakah dalam bentuk praperadilan, atau di persidangan. Itu saya serahkan sepenuhnya kepada keluarga," lanjutnya.
Artikel Terkait
Melalui Penguatan SDM Guru, Kadisdik Kapuas Dorong Optimalisasi Mutu Pendidikan
Berapa Banyak Tubuh Membakar Kalori Saat Tidur? Ini Fakta Menarik yang Perlu Kamu Tahu!
Cara Beli Tiket MPL Indonesia Season 15
Menstruasi Dua Kali dalam Sebulan Apakah Berbahaya? Simak Penjelasannya
Pers Memiliki Peran Strategis Menjaga Kedaulatan