Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Atas Kasus Kejahatan Seksual

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 21:27 WIB
Moon Taeil didakwa penjara tiga tahun enam bulan (SM Entertainment)
Moon Taeil didakwa penjara tiga tahun enam bulan (SM Entertainment)

KALTENGLIMA.COMTaeil eks NCT atau Moon Taeil telah resmi dijatuhi hukum pennjara selama 3 tahun 6 hukuman penjara pada Kamis, 10 Juli 2025.

Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul langsug melakukan penahanann setelah vonis dibacakan, sebab adanya risiko pelarian yang tinggi.

Baca Juga: Wagub Kalteng Tegaskan Perlunya Distribusi DBH SDA yang Adil untuk Majukan Daerah

Selain hukuman penjara, Taeil juga diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi pelaku kekerasan seksual selama 40 jam, dilarang bekerja di institusi terkait anak dan remaja selama 5 tahun, serta pengungkapan data pribadinya kepada publik sebagai pelaku kejahatan seksual.

Sebelumnya, atas kasus yang sama Taeil dua rekannya dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa.

***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X