Lalu Acha Septriasa menggugat cerat Vicky pada Desember 2024. Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan Acha secara verstek tanpa kehadiran Vicky.
Baca Juga: ONIC Esports Resmi Melepas 3 Pemain MLBB Mereka
"Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek," bunyi catatan amar putusan.
"Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Vicky Kharisma Muriza bin H. Afrizal Muis) terhadap Penggugat (Jelita Septriasa binti Ir. Sagitta Ahimsha)," lanjutnya.
***
Artikel Terkait
Fajar/Rian Berambisi Raih Gelar Juara di Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2025
Ganda Putra Leo/Bagas Berpeluang Bakal Dirombak
KPK Panggil VP Corcom Transmart Terkait Kasus Bansos Covid-19
Minuman Ini Bisa Menambah Energi dan Konsentrasi Selain Kopi
Lakukan Tes DNA di Bareskrim, Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Datang dengan Baju Senada