KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap Vadel Al Fajar alias Vadel dalam kasus persetubuhan anak dan aborsi.
Dalam sidang pada Rabu, 1 Oktober, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Vadel dinyatakan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan tipu muslihat serta kebohongan untuk melakukan persetubuhan dengan anak, serta tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan korban.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan 1.900 Ton Beras Khusus untuk Program Bantuan Pangan hingga 2025
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa juga diperhitungkan dalam putusan ini, dan hakim menetapkan agar Vadel tetap berada dalam tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan norma agama dan nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat.
Baca Juga: Remaja Tenggelam di Kali Kramat Jati, Tim Damkar Terus Lakukan Pencarian
Kesalahan yang dilakukan tidak hanya berhenti pada satu perbuatan, tetapi ditutup dengan kesalahan lain, yakni aborsi.
Selain itu, Vadel juga dinilai memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis, sehingga memperburuk keadaan. Tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban turut menjadi catatan pemberat.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Baca Juga: Dzawin Nur Menikahi Instruktur Freedive Renny Rachmawaty, Mahar Perhiasan dan Uang Asing
Dalam kasus ini, Vadel dinyatakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 348 KUHP.
Artikel Terkait
Tasya Farasya Bawa Tas Hermes Rp7,5 Miliar saat Ajukan Tuntutan Nafkah Rp100 di Sidang Cerai
Jawaban Tegas Ayah Nissa Sabyan yang Dikabarka Hamil Anak Ayus Sabyan
Isu Keretakan Rumah Tangga Sabrina Chairunnisa dan Deddy Corbuzier Mencuat Usai Diduga Hapus Foto Bersama
Dzawin Nur Menikahi Instruktur Freedive Renny Rachmawaty, Mahar Perhiasan dan Uang Asing