KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) resmi menaikkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dr. Oky Pratama dan dr. Samira atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif ke tahap penyidikan.
Kasus ini dilaporkan oleh Iwa Wahyudin, pemilik pabrik kosmetik PT Pratansa Purnama Abadi, yang merasa dirugikan akibat unggahan di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sebelas saksi, termasuk tiga saksi ahli, yang dinilai memberikan bukti permulaan cukup kuat.
Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Didenda 96 Kerbau-Babi dan Rp 2 M, Jika Tak Ada Niat Baik Bisa Dikutuk
Menurut Hendra, laporan tersebut berawal dari unggahan di akun Instagram dr. Oky Pratama yang menampilkan foto pabrik milik pelapor dengan narasi “Pabrik kosmetik milik mafia skincare akhirnya disegel.”
Laporan polisi bernomor LP/B/50/II/2025/SPKT/Polda Jabar ini dibuat pada 5 Februari 2025, sementara unggahan yang dilaporkan terjadi pada 15 Oktober 2024.
Dalam pemeriksaan, dua di antara saksi yang dimintai keterangan merupakan publik figur, yakni dr. O dan dr. S. “Setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut, kami menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Hendra dalam konferensi pers di Polresta Bandung, Kamis, 6 November.
Baca Juga: Jenguk Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kapolri Sambangi RS Islam Cempaka Putih
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyoroti perbedaan sikap antara para terlapor. dr. Oky Pratama disebut kooperatif dan telah memenuhi panggilan pemeriksaan, sementara dr. Richard Lee belum memberikan konfirmasi atas pemanggilan yang dilayangkan. “Kalau saudara R, yaitu Richard Lee, memang belum memberikan konfirmasi kepada kami,” kata Hendra.
Ia menegaskan, polisi akan menempuh langkah tegas apabila Richard Lee kembali mangkir dari panggilan. “Kami memiliki prosedur, mulai dari pemanggilan pertama, kedua, hingga upaya paksa jika diperlukan,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Resmi! Na Daehoon Ceraikan Julia Prastini usai Isu Perselingkuhan Mencuat
Pandji Pragiwaksono Didenda 96 Kerbau-Babi dan Rp 2 M, Jika Tak Ada Niat Baik Bisa Dikutuk
Saskia Chadwick Main Film Tak Kenal Maka Taaruf, Dapat Banyak Ajakan Taaruf