Soal Ammar Zoni Bakal Dihadirkan di Ruang Sidang PN Pusat, Ini Respons Pihak Pengacara

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 14:39 WIB
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan. (Instagram/kejari.jakpus)
Ammar Zoni akan dihadirkan di sidang perkara peredaran narkotika di Rutan Salemba minggu depan. (Instagram/kejari.jakpus)

 

KALTENGLIMA.COM - Pengacara Ammar Zoni, John Mathias, memberikan respons positif terkait perintah hakim yang meminta Ammar Zoni dan terdakwa lainnya, untuk dihadirkan secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Seperti yang saya bilang, saya sudah yakin, pasti putusan sela akan dihadirkan. Kalau gak, masyarakat nanti tidak akan percaya kalau dia memberikan keterangan," jelas John Mathias saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Ia bersyukur sebab hakim akhirnya memberikan perintah untuk menghadirkan kliennya secara langsung. Diketahui saat ini, Ammar Zoni ditahan di Nusakambangan dan sidang dilakukan secara online selama ini.

Baca Juga: Ngaku Nikahi Siri Inara Rusli Usai Dipolisikan Istri, Insanul Fahmi Minta Maaf

"Ammar memang harus memberikan keterangan secara langsung di depan hakim, biar lebih leluasa. Saya yakin, permohonan ini kan memang ada dasar hukumnya," tuturnya lagi.

Sebelumnya, Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba ke ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang selanjutnya. Penetapan itu dibacakan majelis hakim setelah putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/11).

Hakim menolak eksepsi Ammar dan lima terdakwa lainnya. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan dakwaannya di sidang berikutnya.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2025, Kakorlantas Andalkan Teknologi Digital

"Menetapkan, satu, menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 pukul 10.00 WIB dan selama proses persidangan dilakukan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim memerintahkan jaksa untuk berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk menghadirkan Ammar Zoni dkk secara langsung di sidang selanjutnya. Persidangan tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (4/12).

"Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar hakim.

Baca Juga: Bantu Pencarian Korban Bencana di Sumbar, Polda Riau Luncurkan Drone

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X