KALTENGLIMA.COM – Atas kasus DUI atau menyetir dalam keadaan mabuk, aktris cantik Kim Sae Ron dituntut hukuman dengan membayar denda sebanyak 20 juta won atau sekitar 250 juta rupiah.
Rabu, 8 Maret 2023 jaksa menuntut hukuman 20 juta won kepada Kim Sae Ron atas kasus DUI (driving under influence) yang dilakukannya.
"Terdakwa menyetir saat kadar alkohol di tubuhnya sangat tinggi, menyebabkan kecelakaan, dan melarikan diri. Namun terdakwa juga mengakui perbuatannya dan berusaha untuk membantu pemulihan korban." Ujar Jaksa.
Baca Juga: Sudah Siap Debut, XODIAC Perkenal Dua Member Pertama Beomsoo dan Wain
Kim Saeron yang duduk di kursi terdakwa menyatakan, "Kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Saya sungguh meminta maaf. Saya merenungi kesalahan saya."
Kuasa hukum dari Kim Saeron mengungkapkan bahwa kliennya saat ini tengah mengalami kesulitan ekonomi.
"Terdakwa saat ini mengalami kesulitan ekonomi karena harus membayar ganti rugi yang cukup besar. Mohon pertimbangannya."
Sebelumnya, pada tanggal 18 Mei 2022, Kim Saeron dilaporkan menabrak bangunan lebih dari 3 kali saat mengemudi di Cheongdam-dong, Gangnam-gu, Seoul sekitar jam 8 pagi di hari yang sama.
Sementara itu, persidangan Kim Saeron dengan agenda pembacaan vonis hakim akan digelar pada 5 April mendatang. ***
Artikel Terkait
Diduga Menjadi Bagian Sekte Sesat, Kyoungyoon DKZ Ungkap Keluarganya Tidak Sadar Mengikuti Sekte JMS
Ditahan Imbang Uzbekistan, Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Asia U-20
Bejat! Kakek Lansia Memperkosa Nenek 95 Tahun di Bekasi, Tepergok Keponakan Korban
Sempat Kabur Dari Penjara, 3 Dari 4 Napi Palangka Raya Berhasil Ditangkap Kembali
Selain Konser, TREASURE Akan Sapa Penggemar Lebih Dekat Melalui Fansign Event di Jakarta