KALTENGLIMA.COM - Salah seorang mantan member boygrup terseret kasus pelecehan seksual terhadap sesame member sejak masa trainee.
Seorang mantan member boy group (A) dipanggil ke pengadilan atas kasus pelecehan seksual terhadap sesama member selama menjalani masa trainee dan setelah debut pada 3 April 2023.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Seoul Pusat pada 29 Maret lalu, jaksa menuntut A hukuman 3 tahun penjara, mengungkapkan identitas ke publik, mengikuti program pendidikan kekerasan seksual, dan pembatasan pekerjaan selama 5 tahun.
Baca Juga: Hindari, Penyebab Lima Aktifitas Ini Bikin Berat Badan Naik Saat Berpuasa
Dilansir dari Seoul Newspaper, A sebanyak 3 kali menyentuh sesama member (B) tanpa izin dari tahun 2017 hingga 2021 di dorm dan ruang latihan.
Pihak A mengakui pun sebagian besar tuduhan, dan melakukan pembelaan untuk beberapa tuduhan, "A tidak ingat kejadian waktu itu karena mabuk berat."
Korban B melaporkan A ke kepolisian Gangnam pada tahun 2021. Kejaksaan memproses kasusnya pada Januari tahun ini.
Baca Juga: Erick Thohir Resmi Bubarkan Panitia Lokal Piala Dunia U-20 2023
Sementara itu, setelah kasus ini, A telah keluar dari grup dan sudah tidak aktif sebagai idol. ***
Artikel Terkait
Keji! Tentara Israel Tembak warga Palestina di Pintu Masuk Masjid Al-Aqsa
Argentina Kandidat Terkuat Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023
Haru! Pitha Haningtyas Nangis Ziarah ke Makam Mendiang Syabda Perkasa
Jokowi Lantik Menpora Dito Ariotedjo dan Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel
Menang di MotoGP Argentina 2023, Marco Bezzecchi Ingat Jasa Sang Guru