KALTENGLIMA.COM - Rebecca Klopper resmi telah melaporkan akun Twitter diduga penyebar video asusila 47 detik mirip dirinya.
Rebecca Klopper juga menyerahkan bukti serta menunjukkan 2 orang menjadi saksi.
Rebecca Klopper merasa sudah sangat dirugikan dengan hebohnya video asusila 47 detik miliknya.
Baca Juga: FBIM 2023 : Murung Raya Juara I Lomba Malamang
Rebecca Klopper melalui kuasa hukumnya, Neosandy Purba, Sandy Arifin, dan Wijayano Hadisukrisno telah melaporkan akun @dedekkugem ke Breskrim Polri pada 22 Mei 2023.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan laporan tersebut teregister pada nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM POLRI.
Dalam laporan itu Rebecca Klopper atau RK menjadi korban dan ada dua saksi.
Baca Juga: Tampil di Red Carpet ’76th Cannes Film Festival’, Netizen : Apakah Giselle aespa Seglamor Itu?
"Dengan korban atas nama RAPK alias RK dan saksi-saksi atas antas nama FF dan LL," kata Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers Bareskrim, yang dikutip dari TikTok @noona_viaa, Kamis (25/5/2023).
Untuk bukti Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut ada satu lembar hasil screenshot akun Twitter @dedekkugem.
"Adapun barang bukti yang didapat yaitu satu lembar hasil screenshot akun @dedekkugem," ucapnya.
Baca Juga: Visual Krystal Jung Saat Hadiri ‘76th Cannes Film Festival’ Jadi Sorotan
Rebecca Klopper tak ikut datang ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelapor dalam kasus ini disebutkan Brigjen Ahmad Ramadhan adalah penerima kuasa Rebecca Klopper sebagai korban dalam tindak pidana penyebaran konten asusila dalam UU ITE.
Artikel Terkait
RDG Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen
Rafathar Mendadak Menjadi Perbincangan Warganet Usai Potretnya Viral Disebut Mirip Idol Korea
Pelaku yang Bawa Kabur Dana Study Tour SMAN 21 Bandung Berhasil Diamankan Polisi
McDonald’s Bermitra dengan NewsJeans Untuk Kampanye di 10 Wilayah di Asia, Indonesia Masuk Dalam List
Hasil Drawing Kualifikasi Piala Asia U-23, Timnas Indonesia Terhindar dari Grup Berat