KALTENGLIMA.COM - Artis senior Jenny Rachman ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan rumah Alia Karenina sejak 16 September 2022.
Kabar mengejutkan tersebut diungkap oleh Johnson Panjaitan yang ditunjuk suami Jenny Rachman, Supradjarto sebagai kuasa hukum.
Laporan atas dugaan perusakan itu bergulir di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, dengan nomor LP/80/K/III/2022/Sek.Aren.
Baca Juga: Sinopsis Drama King The Land Episode 8, Yoona Berjuang Melawan Rasa Gugup di Konfernsi Pers
Atas dugaan ini, Jenny dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP tindak pidana pengeroyokan dan atau perusakan.
"Kasus itu ditindaklanjuti dan kedua orang itu sudah menjadi tersangka," kata kuasa Johnson Panjaitan, kuasa hukum Suprajarto di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Ditambahkan Johnson Panjaitan, pemanggilan terhadap Jenny dan Rita sebagai tersangka kasus dugaan perusakan ini telah dilakukan pihak kepolisian.
Baca Juga: Kiper Legendaris MU Edwin Van der Sar Dikabarkan Masuk ICU Usai Alami Pendarahan Otak
Sayangnya, kedua tersangka tidak kooperatif untuk memenuhi panggilan polisi.
Diinformasikan, pemanggilan pertama untuk Jenny dan Rita sebagai tersangka pada 26 September 2022.
Kala itu, keduanya meminta agenda pemeriksaan ditunda hingga 5 Oktober 2022.
Baca Juga: Mengemudi Dalam Pengaruh Alkohol, Nam Tae Hyun Dijatuhi Denda 6 Juta Won
Diungkap Johnson, di tanggal tersebut, keduanya tak juga hadir.
Bahkan dua hari setelahnya, pada 7 Oktober 2022, Jenny dan Rita mengajukan Permohonan restorative justice (RJ) kepada korban.
Artikel Terkait
Akhiri 7 Tahun Bersama Arsenal, Granit Xhaka Resmi Pindah ke Bayer Leverkusen
Canada Open 2023 : Taklukkan Pasangan India, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan Lolos ke Perempat Final
Longsor Terjang Lumajang , Tiga Orang Sekeluarga Tewas Tertimbun
Gantengnya Kelewatan, Younghoon The Boyz Terpilih Jadi Muse Baru Brand Dinto Cosmetic
Operasi Patuh Telabang 2023 Digelar, Cek Tanggalnya