Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mario Teguh, Polda Metro Jaya Kirim Sampel Skincare ke BPOM

photo author
- Selasa, 1 Agustus 2023 | 18:46 WIB
Motivator Mario Teguh (Instagram @marioteguh)
Motivator Mario Teguh (Instagram @marioteguh)

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya sudah melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi untuk mengklarifikasi kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan motivator Mario Teguh beserta istrinya, Lina Teguh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mengirimkan sampel skincare yang menjadi pangkal laporan tersebut ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dalam waktu dekat, penyelidikan akan mengirimkan sampel skincare kepada pihak BPOM untuk dilakukan pemeriksaan terkait izin produk,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Diduga Pukuli Pelajar hingga Tewas, Anak Ketua DPRD Ambon Kini Ditahan Polisi

Selain itu, Trunoyudo menambahkan, pihaknya juga akan memanggil pihak produsen dari skincare untuk melakukan klarifikasi.

“Penyidik juga akan melakukan klarifikasi terhadap PT. Pesona Mahameru yang memproduksi skincare tersebut,” kata Trunoyudo.

Motivator bernama Maryono Teguh atau biasa yang dikenal Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Baca Juga: DPRD Usulkan Satu Nama Calon Pj Bupati Barito Utara

Diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.

Baca Juga: Profil Aktor Euphoria Angus Cloud yang Tutup Usia, Sempat Alami Depresi Hingga Diduga Overdosis

Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X