Kasus Konten Jilat Es Krim, Giliran Pria Pemegang Es krim Dengan Selebgram Oklin Fia Bakal Diperiksa Polisi

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 21:06 WIB
Polisi akan memeriksa pemeran pria dalam konten jilat es krim selebgram Oklin Fia (instagram @oklinnnnn.fans )
Polisi akan memeriksa pemeran pria dalam konten jilat es krim selebgram Oklin Fia (instagram @oklinnnnn.fans )

Wanita tersebut dilaporkan buntut dari videonya yang viral di media sosial, terkait makan es krim di depan kelamin pria. 

Baca Juga: Bupati Lamandau Terkaya di Kalimantan Tengah, Nadalsyah di Urut ketiga

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra.

Baca Juga: Tim Gabungan Bersama DPRD Sidak : Terungkap Agen Jual Elpiji Bersubsidi ke Pangkalan Jauh di Atas harga HET

Gurun menjelaskan, pelaporan terhadap Oklin Fia ini dilakukan karena tindakan tersebut dianggap melanggar kesusilaan dan menodai agama.

DAlam laporan itu, Oklin dijerat pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Baca Juga: Momen Mesra Pengantin Baru, Pratama Arhan Gendong Azizah Salsha

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab.

Dalam pelaporan tersebut juga pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang viral.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X