Wanita tersebut dilaporkan buntut dari videonya yang viral di media sosial, terkait makan es krim di depan kelamin pria.
Baca Juga: Bupati Lamandau Terkaya di Kalimantan Tengah, Nadalsyah di Urut ketiga
Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia.
Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra.
Gurun menjelaskan, pelaporan terhadap Oklin Fia ini dilakukan karena tindakan tersebut dianggap melanggar kesusilaan dan menodai agama.
DAlam laporan itu, Oklin dijerat pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Baca Juga: Momen Mesra Pengantin Baru, Pratama Arhan Gendong Azizah Salsha
Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab.
Dalam pelaporan tersebut juga pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang viral.
Artikel Terkait
Presiden Rusia Putin Akhirnya Buka Suara Soal Tewasnya Bos Wagner Yevgeny Prigozhin Dalam Kecelakaan Pesawat
Alexis Sanchez Putuskan Balik ke Inter Milan, Jadi Pengganti Joaquin Correa
Susul Rendy-Lady, Indra Bekti dan Aldila Jelita Rujuk
Edisi Agustus : Semakin Murah! Intip Spesifikasi dan Harga HP Oppo A16
Dijodoh-jodohkan dengan Banyak Laki-laki Usai Hubunganya Kandas dengan Thoriq Halilintar, Begini Respon Fuji