KALTENGLIMA.COM - Andre Taulany telah mengajukan banding atas kasus perceraian kepada istrinya, Rien Wartia ke Pengadilan Tinggi Agama Banten dan hasilnya yaitu ditolak.
Lalu, masih bisakah mantan vokalis Stinky itu tetap mengajukan perceraian? Hakim Tinggi Humas PTA Banten, Buang Yusuf memberikan penjelasan.
Dikatakan Andre Taulany masih bisa mengajukan kasasi terkait perceraian itu sepanjang perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Anak Dijodohkan Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh, Istri Razman: Saya Nggak Terima
"Sepanjang perkara itu belum BHT (Berkekuatan Hukum Tetap), masih ada usaha untuk kasasi," tutur Buang Yusuf dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Buang Yusuf, menuturkan soal alasan mengapa banding Andre Taulany kembali ditolak. Sebelumnya Pengadilan Agama Tigaraksa telah memutuskan menolak permohonan cerai talak Andre Taulany.
Putusan pertama di Pengadilan Agama Tigaraksa dikuatkan Majelis Hakim di tingkat banding. Dengan hal itu, permohonan cerai Andre Taulany ditolak dan dikuatkan oleh tingkat banding.
Baca Juga: Permudah Kirim Foto ke iPhone, Find X8 Series Punya Fitur Mirip ‘AirDrop’
Sebelumnya Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma mengatakan, Andre Taulany telah mengajukan banding pada 25 September 2024.
"Sudah terdaftar secara ecourt banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024," tutur Ummi Azma.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa sebelumnya menolak permohonan cerai talak dari Andre Taulany pada istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin.
Baca Juga: Punya Spesifikasi Gahar, Oppo Pad 3 Pro Masuk Indonesia?
"Majelis Hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany)," kata Ummi Azma saat ditemui di kantornya.