Pada kesempatan berbeda, Mahkamah Agung menyatakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tak lagi dapag menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan usai pembekuan sumpah advokat tersebut.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).