Pada kesempatan berbeda, Mahkamah Agung menyatakan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo tak lagi dapag menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan usai pembekuan sumpah advokat tersebut.
"Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Artikel Terkait
Jelang Persib vs Persija, Bobotoh Padati Sesi Latihan di GBLA
Video Debat dengan Kanye West Viral, Scarlett Johansson Kecam AI
Hukuman Helena Lim Diperberat PT DKI jadi 10 Tahun Penjara
Sinopsis Film Baru Captain America: Brave New World yang Tayang di Bioskop
Aset Atas Nama Sandra Dewi Ikut Disita Bersama Aset Harvey Moeis