Aset Atas Nama Sandra Dewi Ikut Disita Bersama Aset Harvey Moeis

photo author
- Kamis, 13 Februari 2025 | 18:02 WIB
Harvey Moeis dan Sandra Dewi  (Instagram.com/artis_indonesia)
Harvey Moeis dan Sandra Dewi (Instagram.com/artis_indonesia)

KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa seluruh harta dan aset milik Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, dirampas untuk negara.

Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menetapkan bahwa aset Harvey, termasuk emas, logam mulia, tas mewah, tanah, dan mobil mewah yang diberikan kepada istrinya, aktris Sandra Dewi, disita untuk mengganti kerugian negara.

Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, menjelaskan bahwa aset yang telah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus ini akan digunakan untuk menutupi uang pengganti jika Harvey tidak dapat membayarnya. Namun, jika ada aset yang terbukti tidak terkait dengan kasus korupsi, maka bisa dikeluarkan dari daftar barang bukti.

Baca Juga: Hukuman Helena Lim Diperberat PT DKI jadi 10 Tahun Penjara

Sandra Dewi sendiri sebelumnya mengklaim bahwa ia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta serta mengaku tidak mengetahui tentang deposito dolar asing milik suaminya.

Namun, keputusan pengadilan menegaskan bahwa seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana akan tetap dirampas untuk negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X