KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan bahwa seluruh harta dan aset milik Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan komoditas timah, dirampas untuk negara.
Keputusan ini memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menetapkan bahwa aset Harvey, termasuk emas, logam mulia, tas mewah, tanah, dan mobil mewah yang diberikan kepada istrinya, aktris Sandra Dewi, disita untuk mengganti kerugian negara.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Sugeng Riyono, menjelaskan bahwa aset yang telah disita dan menjadi barang bukti dalam kasus ini akan digunakan untuk menutupi uang pengganti jika Harvey tidak dapat membayarnya. Namun, jika ada aset yang terbukti tidak terkait dengan kasus korupsi, maka bisa dikeluarkan dari daftar barang bukti.
Baca Juga: Hukuman Helena Lim Diperberat PT DKI jadi 10 Tahun Penjara
Sandra Dewi sendiri sebelumnya mengklaim bahwa ia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta serta mengaku tidak mengetahui tentang deposito dolar asing milik suaminya.
Namun, keputusan pengadilan menegaskan bahwa seluruh aset yang berkaitan dengan tindak pidana akan tetap dirampas untuk negara.
Artikel Terkait
Ramai di Sosial Media Spanduk Prabowo Ketua Dewan Ormas GRIB, Tapi…
Ombudsman Soroti Penyaluran Tabung Gas 3 Kg Masih Banyak Masalah
Bau Sampah RDF Plant Rorotan Tercium Warga, Manager Proyek Minta Maaf
Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Kejagung Hormati Putusan PT DKI