KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), menjadi 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Hakim Ketua Teguh Harianto menjelaskan bahwa majelis hakim PT DKI Jakarta tidak sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait lamanya pidana penjara, pidana denda, serta hukuman pengganti yang dibebankan kepada Helena.
Namun, untuk pertimbangan lainnya, majelis hakim tetap sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Selain pidana penjara, majelis hakim juga memperberat pidana denda Helena menjadi Rp1 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Baca Juga: Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara, Kejagung Hormati Putusan PT DKI
Sementara itu, pidana tambahan berupa uang pengganti tetap ditetapkan sebesar Rp900 juta, tetapi jika tidak dibayar, masa hukuman penggantinya diperpanjang menjadi lima tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp900 juta subsider satu tahun penjara.
Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dalam menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau sekitar Rp420 miliar.
Baca Juga: Bau Sampah RDF Plant Rorotan Tercium Warga, Manager Proyek Minta Maaf
Selain itu, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp900 juta untuk membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah guna menyembunyikan asal-usul dana tersebut.
Helena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Artikel Terkait
Viral! Bule Menghajar 4 Sekuriti Beach Club, 1 Luka Parah
Megawati Tiba di Madinah, Akan Ziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW
Ramai di Sosial Media Spanduk Prabowo Ketua Dewan Ormas GRIB, Tapi…
Ombudsman Soroti Penyaluran Tabung Gas 3 Kg Masih Banyak Masalah