Sementara itu, dia terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun dalam kasus narkoban yang menjeratnya. Jerat hukum ini sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 111 dan 112 atas kepemilikan Narkotika Golongan I, serta maksimal 5 tahun penjara berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 Pasal 62 terkait Psikotropika.
***