Sementara itu, dia terancam hukuman penjara empat hingga 12 tahun dalam kasus narkoban yang menjeratnya. Jerat hukum ini sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 111 dan 112 atas kepemilikan Narkotika Golongan I, serta maksimal 5 tahun penjara berdasarkan UU No. 5 Tahun 1997 Pasal 62 terkait Psikotropika.
***
Artikel Terkait
Hari Transportasi Nasional, MRT Jakarta Terapkan Tarif Rp 1 untuk Semua Perjalanan
Puan Maharani Soroti Masalah Program Makan Bergizi Gratis, Dorong Evaluasi Menyeluruh
Identitas Mayat dalam Karung di Tangerang Terungkap, Dua Pelaku Diringkus
17.969 Peserta Ikuti Tes UTBK-SNBT IPB University Hingga 4 Mei
Tunggak Pajak, Puluhan Minimarket dan Restoran di Kemayoran Disegel Petugas