Tunggak Pajak, Puluhan Minimarket dan Restoran di Kemayoran Disegel Petugas

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 13:40 WIB
Ilustrasi minimarket (kitalulus.com)
Ilustrasi minimarket (kitalulus.com)

KALTENGLIMA.COM - Puluhan objek pajak daerah seperti minimarket dan restoran yang menunggak kewajiban pajak di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, dipasangi stiker penunggak oleh petugas gabungan dari UP3D, Satpol PP, Polri, dan TNI.

Kepala UP3D Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy, menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah untuk tahun 2025. Penindakan ini fokus pada pengawasan dan penagihan, terutama untuk pajak reklame.

"Setelah dipasang stiker, kami harap pemilik usaha segera membayar ketetapan pajak daerah," ujar Joko, Kamis 24 April.

Baca Juga: 17.969 Peserta Ikuti Tes UTBK-SNBT IPB University Hingga 4 Mei

Pada tahap pertama, 43 objek pajak disegel dengan nilai tunggakan mencapai Rp143,9 juta. Dari jumlah itu, 17 objek adalah minimarket yang menunggak pajak reklame tahunan.

Total penagihan yang ditargetkan di Kecamatan Kemayoran mencapai Rp26 miliar hingga akhir 2025.

Joko menegaskan, bagi pemilik usaha yang tidak juga membayar setelah dipasangi stiker, UP3D akan menerbitkan surat paksa, sesuai dengan Pergub Nomor 90 Tahun 2017. Bila masih membandel, akan dilakukan penyitaan aset setelah masa tenggat 21 hari.

Baca Juga: Identitas Mayat dalam Karung di Tangerang Terungkap, Dua Pelaku Diringkus

Ia juga mengingatkan agar stiker yang sudah terpasang tidak dirusak atau dipindahkan karena tindakan tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X