entertainment

7 Tahun Menikah, Istri Eza Gionino Ajukan Gugatan Cerai

Kamis, 4 September 2025 | 11:00 WIB
7 Tahun Menikah! Meiza Aulia Coritha Gugat Cerai Eza Gionino di Pengadilan Cibinong

KALTENGLIMA.COM - Kabar tak terduga datang dari keluarga selebritas Eza Gionino. Istri Eza, Meiza Aulia Coritha, telah resmi mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Agama Cibinong pada hari Rabu, 3 September 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. Meiza mengajukan proses perceraian melalui e-court dengan bantuan pengacaranya.

"Baik, berdasarkan penelusuran di aplikasi kami, bahwa hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Terdaftar hari ini, Rabu tanggal 3 September, didaftarkan secara e-court oleh kuasa hukumnya," ujar Dadang Karim di kantornya pada Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Hasil Lengkap Grup A-K

Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung, Pengadilan Agama Cibinong telah menetapkan tanggal untuk sidang awal. Dalam penjelasan Dadang, sidang pertama dijadwalkan akan diadakan pada Senin, 22 September 2025.

"Kemudian Ketua Pengadilan sudah menentukan Majelis Hakim, dan Majelis Hakimnya juga sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 ini," ungkapnya.

Dalam tuntutan yang diajukan, Meiza tidak hanya meminta perceraian, tetapi juga mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak asuh anak.

Baca Juga: Sebarkan Provokasi, Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos

"Baik, kalau berdasarkan aplikasi kami ini, gugatannya adalah cerai gugat, berarti cerai yang diajukan oleh pihak istri, akumulasi dengan penguasaan anak. Iya, penguasaan anak diajukan oleh penggugat dalam hal ini Meiza," lanjut Dadang Karim.

Mengenai kemungkinan mediasi, pihak Pengadilan Agama Cibinong menekankan bahwa kedua pihak, yaitu Meiza dan Eza, harus hadir pada sidang pertama yang akan digunakan untuk sesi mediasi.

"Yang pasti, pengadilan berkewajiban untuk memanggil penggugat dan tergugat. Pada praktiknya, jika penggugat dan tergugat hadir di persidangan, maka persidangan pertama itu adalah mediasi. Jika hanya penggugat yang hadir, maka sidang pertama itu akan dilaksanakan pemanggilan sekali lagi untuk pihak tergugat," jelas Dadang.

Baca Juga: Buka STQ ke-XII, Heriyus : Momentum Perkuat Keimanan dan Kebersamaan

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa proses mediasi tidak dapat dilakukan jika salah satu pihak tidak datang.

Halaman:

Tags

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB