Sebarkan Provokasi, Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 09:15 WIB
Ilustrasi media sosial. (freepik.com)
Ilustrasi media sosial. (freepik.com)

KALTENGLIMA.COM - Polisi bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir beberapa akun media sosial yang dinilai menyampaikan provokasi dan menghasut massa agar bertindak anarkis. Sebanyak 592 akun medsos telah diblokir.

"Pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten. Di mana akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa," ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda sudah melakukan patroli siber sejak sebelum demonstrasi terjadi. Pemblokiran tersebut dilakukan sejak 23 Agustus 2025 - 3 September 2025. Informasinya, polisi sudah menetapkan 7 tersangka pemilik akun media sosial yang menyebarkan provokasi. Salah satunya yakni milik Laras Faizati (LFK) yang memprovokasi agar massa membakar Mabes Polri.

Baca Juga: Dasco Sebut DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Setelah Revisi KUHAP Rampung

Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa :
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing

Dari ketujuh tersangka, 6 diantaranya dilakukan penahanan. Sementara 1 tersangka lain dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu.

Baca Juga: Pemkab Barut, DPRD, dan Masyarakat Adat Capai Kesepakatan Melalui RDP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PayPal Ajukan Izin Dirikan Bank di Amerika Serikat

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:42 WIB

FIFAe World Cup 2025 Hari Ini: Indonesia Vs Jepang

Rabu, 10 Desember 2025 | 12:44 WIB

Sudah Bisa Cek! Begini Cara Cek Youtube Wrapped 2025

Minggu, 7 Desember 2025 | 19:56 WIB

Harga RAM Melonjak, AMD Bakal Naikkan Harga Kartu Grafis

Selasa, 25 November 2025 | 13:03 WIB

Digoyang Google dan Anthropic, ChatGPT Mulai Goyah

Jumat, 21 November 2025 | 13:40 WIB
X