KALTENGLIMA.COM - Mantan anggota grup idola 'A' telah ditangkap karena penggunaan narkoba.
Menurut Kantor Polisi Nowon di Seoul pada 4 November 2022, 'A' ditangkap di rumahnya di Gwangjin-gu, Seoul dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika.
Laporan tersebut mengatakan, mantan anggota idola itu didakwa menggunakan metamfetamin ilegal.
Baca Juga: Mengintip Pesona Air Terjun Krecekan Denu di Madiun, Banyak Tawarkan Spot Menarik
'A' adalah anggota grup idola yang memulai debutnya pada tahun 2012, dan mereka telah bekerja sebagai BJ atau streamer internet sejak grup tersebut dibubarkan.***
Artikel Terkait
Asosiasi Sepak Bola Korea Secara Resmi Membatalkan Acara 'Street Cheering' Tahun Ini
Indahnya Pesona Pemandangan Pantai Sendiki di Malang, Cocok Tempat Wisata Akhir Pekan
Kontestan Piala Dunia Qatar 2022, Ada Grup Neraka, Siapa Saja?
Tawarkan Kandungan Vitamin C, Intip Manfaat Jeruk Nipis untuk Kesehatan
Tahun 2023, Pemerintah Resmi Naikkan Cukai Rokok 10 Persen, Sri Mulyani: Setiap Tahun Naik 15 Persen