Selain Kasus Pemerkosaan, Kris Wu Juga Didenda Rp1,3 Triliun Atas Kasus Penggelapan Pajak

photo author
- Sabtu, 26 November 2022 | 15:20 WIB
Tak hanya kasus pemerkosaan, Kris Wu juga didenda Rp1,3 triliun atas kasus penggelapan pajak  (Instagram @kriswu)
Tak hanya kasus pemerkosaan, Kris Wu juga didenda Rp1,3 triliun atas kasus penggelapan pajak (Instagram @kriswu)

KALTENGLIMA.COM - Setelah divonis 13 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan kepada perempuan, Kris Wu juga harus menghadapi kasus penggelapan pajak.

Menurut penyelidikan, Biro Perpajakan Lokal Beijing menemukan Kris Wu telah terlibat dalam penggelapan pajak dari tahun 2019 hingga 2020. Dia menghindari pajak sebesar 95 juta yuan dengan memanfaatkan perusahaan China dan luar negeri untuk menyembunyikan pendapatannya yang sebenarnya.

Berdasarkan undang-undang yang relevan, Kris Wu akan dikenakan tunggakan pajak dan denda sebesar 600 juta yuan (Rp1,3 triliun atau 84 juta USD).

Baca Juga: Kris Wu Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasusnya

"Administrasi Pajak Negara Beijing menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak oleh Kris Wu dari 2019 hingga 2020. Karena Kris Wu memiliki banyak transfer dana yang melibatkan banyak perusahaan afiliasi dalam dan luar negeri, kasusnya rumit, jadi mereka melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendetail dan memiliki sekarang mencapai kesimpulan," portal berita Tiongkok CCTV.

Kabar menyebutkan bahwa selama ini, Kris Wu membantah dari sejumlah besar uang melalui berbagai cara, baik di dalam negeri maupun melalui perusahaan asing.

"Ditentukan bahwa dari 2019 hingga 2020, Kris Wu menghindari pajak sebesar 95.000.000 CNY dengan memalsukan operasi bisnis dan menyembunyikan pendapatannya melalui beberapa perusahaan afiliasi domestik dan asing, dan gagal membayar pajak lain sebesar 84.000.000 CNY".

Baca Juga: Tujuh Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri, Covid-19 di Barito Utara Belum Berakhir

Mempertimbangkan beratnya jumlah, pengadilan menyimpulkan, "Termasuk hukuman, dia diperintahkan untuk membayar total 600.000.000 CNY (sekitar 1,3 Triliun Rupiah). (Nova Eliza Putri)

Artikel ini pertama kali tayang di radiowebindo.com, dengan judul Belum Usai, Kris Wu Juga Dihukum Usai Terbukti Menggelapkan Pajak Senilai Total 391 Miliar Rupiah. *** (Zahra Annisa/radiowebindo.com)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X