Ustad Juliana Laporkan Artis Rezky Adhitya ke Polda Metro, Terkait Video Asusila

photo author
- Kamis, 12 Januari 2023 | 21:56 WIB
Ustad Julliana di Polda Metro Jaya. (pmjnews.com)
Ustad Julliana di Polda Metro Jaya. (pmjnews.com)

KALTENGLIMA.COM - Sempat hebohkan publik dengan video asusila mirip aktor tampan Rezky Adhitya yang tersebar di dunia maya. 

Artis Rezky Adhitya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ustad Julliana terkait video asusila yang diduga mirip dirinya. 

“Kami melapor ke Polda Metro Jaya kepada saudara Rizky Aditya ⁠Dradjatmoko, yang kami laporkan terkait tentang beredarnya video syur yang mana patut diduga mirip atau identik dengan wajah Beliau,” ujar Julliana kepada wartawan di depan Gedung Pelayanan Pengaduan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Legislator ini Minta Dana Desa Harus Dikawal

Julliana menyebut bahwa dirinya sangat vokal terhadap pemberantasan pornografi dan pornoaksi yang beredar di ruang publik khususnya di media sosial.

Tak sendirian, Julliana melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya Muhammad Mualimin.

“Klien kami ini melapor ke polisi kan ingin tahu sebenarnya yang memproduksi itu yang menyebarluaskan dan yang paling bertanggung jawab atas beredarnya video asusila itu siapa aja”, ungkap Mualimin dikutip dari pmjnews.com.

Baca Juga: Aktor Revaldo Ditangkap Kasus Narkoba Lagi, Ini Profil dan Biodata Lengkap Pemeran Rangga di AADC

Mualimin menyampaikan ingin mengetahui motif tersebarnya video syur tersebut, ia juga menyampaikan video seperti itu sangat berdampak negatif terhadap anak-anak zaman sekarang.

“Yang pertama kita harus tahu apa sih sebenarnya motif dari tersebarnya video ini lalu sadar nggak Rezky Aditya bawa video semacam itu sangat berdampak negatif bagi anak-⁠anak dan remaja Indonesia yang kita tahu akses digital hampir semua orang itu punya HP,” tegas Mualimin.

Rezky dilaporkan melanggar Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal  45 ayat (1) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 4 Juncto Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Park Ju Hyun dan Taeyong NCT Dikabarkan Berpacaran, Begini Kata Agensi

Hukuman Pidana paling lama 12 Tahun penjara atau denda paling banyak 6 miliar rupiah. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X