KALTENGLIMA.COM – Seungri ex BIGBANG akan keluar dari penjara pada 11 Februari mendatang.
Seungri, yang telah menimbulkan kegemparan internasional di luar Korea ketika tuduhan kriminalnya terungkap, akan dibebaskan dari penjara pada 11 Februari 2023
Pada bulan Mei lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan menyelesaikan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Seungri.
Baca Juga: Dewan Murung Raya Imbau Waspada Banjir
Dia dipindahkan ke penjara sipil dari militer setelah hukuman terakhir.
Sementara beberapa orang khawatir dia akan segera melanjutkan aktivitasnya di YouTube, pendapat mayoritas di industri mengatakan dia harus tetap rendah hati sampai masyarakat umum menjadi kurang bermusuhan sebelum dia melanjutkan aktivitasnya.
Sementara itu, Seungri didakwa atas 9 dakwaan pidana pada Januari 2020 lalu, termasuk ajakan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang difilmkan secara ilegal, penggelapan, ancaman, dan penyerangan.
Baca Juga: Mark NCT Akan Tampil di Ruang Berita JTBC Sebagai Peramal Cuaca
Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukumannya menjadi 1,5 tahun. ***
Artikel Terkait
Luar Biasa Leo/Daniel Kembali Juara Thailand Masters 2023
Polda Metro Jaya : Bripka Madih Sudah Tanda Tangan Tanah yang Dihibahkan, Tapi Tak Diakui
Bripka Madih Mengaku Telah Ajukan Pengunduran Diri dari Polri Namun Belum Disetujui
Aktris Lee Yoo Young Dikabarkan Tengah Menjalin Hubungan
Simak Keunggulan HP A53 5G dan Samsung A73 5G! Miliki Spesifikasi Gahar dan Harga Terbaru