Polda Metro Jaya : Bripka Madih Sudah Tanda Tangan Tanah yang Dihibahkan, Tapi Tak Diakui

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 08:36 WIB
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi (pmjnews)
Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya mengungkap permasalahan kasus penyerobotan tanah yang melibatkan Anggota Provost Polsek Jatinegara, Jakarta Timur, Bripka Madih.

Sebelumnya, Bripka Madih mengaku dimintai uang oleh penyidik saat melaporkan kasus tanah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bripka Madih mengaku dimintai uang (diperas) oleh penyidik Polda Metro ketika melaporkan kasus tanah itu.

Baca Juga: Luar Biasa Leo/Daniel Kembali Juara Thailand Masters 2023

Dilansir dari pmjnews, Dirkrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan lahan tanah yang dijual oleh orangtua Madih sebanyak 10 lahan.

Satu lahan yang dihibahkan kepada orang lain atas nama Almarhum Boneng.

Proses penjualan terjadi terjadi dalam rentang waktu tahun 1979-1992.

Baca Juga: Mahasiswi KKN Diduga Dicabuli Oleh Kepala Desa Di Magetan, Warganet: Kaya Gini Minta 9 Tahun

"Dari data kami temukan 10 AJB (Akta Jual Beli) yang dijual langsung orangtuanya pak Madih atas nama Almarhum Tongek, dicap jempol terhadap berbagai pihak. Sudah dijual sampai kurun waktu tahun 79-92," ungkap Hengki kepada awak media, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (5/2/2023).

"Selanjutnya juga kami perlu jelaskan disini, ada satu surat menyatakan ada hibah tanah dari orangtua Bripka Madih ini atas nama Alm Tongek kepada Alm Boneng,” urainya melanjutkan.

“Itu yang menyerahkan langsung Bripka Madih, ditandatangani oleh Bripka Madih dan di BAP Bripka Madih juga mengakui," tuturnya.

Baca Juga: Yuk Intip! Bocoran Spesifikasi Vivo iQOO 11 Kamera Jernih

Menurut Hengki, lahan yang dihibahkan tersebut seluas 1.600 meter persegi.

Tetapi, pada tahun 2011, Madih menyangkal lalu lahan hibah itu diklaim masih miliknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X