Mulai Juli 2023 Konten Youtube Bisa Menjadi Jaminan Bank, Gimana Caranya?

photo author
- Rabu, 15 Februari 2023 | 11:25 WIB
PP Nomor 24 Tahun 2022 telah disahkan oleh Presiden, hasilnya kini konten YouTube bisa dijadikan jaminan pinjaman.
PP Nomor 24 Tahun 2022 telah disahkan oleh Presiden, hasilnya kini konten YouTube bisa dijadikan jaminan pinjaman.

KALTENGLIMA.COM – Mulai bulan Juli 2023 nantinya, konten YouTube bisa dijadikan jaminan ke Bank.

Konten kreator bisa menjadikan konten youTubenya untuk jaminan untuk pinjaman ke Bank.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Peraturan Pemerintah tersebut telah diundangkan pada 12 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Lengkap Besaran Gaji Pensiunan PNS Sesuai Gologan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut pasal 41, Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, peraturan tersebut akan berlaku pada bulan Juli tahun ini.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," ucap Pasal 41.

Jadi, konten kreatif di YouTube yang memiliki penonton yang banyak, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga nonbank maupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.

Baca Juga: Lagi Viral di Tiktok! Berikut Lirik Lagu Raim Laode - Komang, yang Menceritakan Tentang Kerinduan Kekasih

Namun, tidak semua konten YouTube dapat menjadi jaminan pinjaman.

Salah satu syarat untuk konten YouTube yang bisa dijadikan jaminan adalah pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual.

Kemudian, syarat lainnya, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Delia Anisya Fitri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gracia Lulus, Freya Jadi Kapten Baru JKT48

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:23 WIB
X