KALTENGLIMA.COM - Gaji pensiunan merupakan jaminan hari tua bagi PNS yang merupakan sebuah penghargaan atas jasa-jasanya yang telah dia berikan kepada negara selama masa baktinya.
Untuk besaran gaji pensiunan ternyata berbeda-beda sesuai dengan pengelompokkan dan juga sesuai dengan golongan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/duda.
1. Gaji pokok pensiunan PNS
● Golongan I: Rp1.560.800 hingga Rp2.014.900
● Golongan II: Rp1.560.800 hingga Rp2.865.000
● Golongan III: Rp1.560.800 hingga Rp3.597.800
● Golongan IV: Rp1.560.800 hingga Rp4.425.900
2. Gaji pensiunan PNS untuk kategori janda/duda
Baca Juga: Digigit King Cobra, Ketua Pendiri Yayasan Sioux Ular Indonesia Aji Rachmat Meninggal Dunia
● Golongan I: Rp1.170.600