KALTENGLIMA.COM - Puasa merupakan salah satu ibadah yang memiliki ketentuan khusus terkait kebersihan dan kesucian. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai flek coklat yang mungkin terjadi setelah mandi wajib bagi perempuan, dan apakah hal itu memengaruhi keabsahan puasa.
Masa haid juga menjadi perhatian penting, karena berpengaruh pada sah atau tidaknya ibadah yang dilaksanakan, termasuk puasa. Ketika seorang perempuan sedang menstruasi, ia tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Setelah periode haid berakhir, perempuan diwajibkan untuk kembali menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, ada beberapa kondisi yang mungkin muncul setelah haid, seperti kemunculan flek coklat meskipun sudah menjalani mandi wajib.
Kondisi ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang ingin memastikan bahwa ibadah puasa yang dijalani sah sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Banyak yang merasa ragu apakah flek tersebut masih termasuk dalam masa haid ataukah hanya sisa yang tidak memengaruhi pelaksanaan ibadah.
Baca Juga: ASN Gadungan Minta THR ke Pedagang di Bekasi, Polisi: Keadaan Mabuk
Jika setelah melakukan mandi wajib muncul flek coklat yang merupakan sisa haid, puasamu tetap sah. Dalam ajaran Islam, kriteria yang menjadi acuan adalah ketika darah haid benar-benar berhenti. Apabila setelah mandi wajib masih muncul flek coklat yang tidak mengalir seperti darah haid, hal itu dianggap sebagai bekas atau sisa haid, bukan darah haid yang masih berlangsung.
Menurut pandangan dalam Mazhab Syafi'i dan Hanbali, flek coklat yang muncul setelah suci (setelah haid berhenti) tidak dianggap sebagai haid. Oleh karena itu, ibadah seperti puasa dan salat tetap sah. Namun, jika flek coklat tersebut muncul sebelum kamu yakin sudah suci sepenuhnya, maka itu masih dianggap sebagai haid, dan puasa kamu belum sah.
Dalam sebuah artikel yang dilansir oleh BBC, disampaikan bahwa dalam kitab Fataawa al-Siyaam, Syekh Ibnu Utsaimin Rahimahullah memberikan penjelasan mengenai flek coklat yang muncul setelah seorang wanita menjalani mandi wajib dan melaksanakan ibadah puasa. Berikut adalah jawaban beliau terhadap pertanyaan tersebut:
Baca Juga: Konvoi Motor Liar di Jakpus, 21 Remaja Diamankan Polisi
"Keputihan kecoklatan ini bukan bagian dari periode. Keputihan kecoklatan yang didapat wanita setelah akhir periode bukanlah hal penting. Ummu 'Atiyyah RA berkata: Kami dulu tidak menganggap cairan kekuningan atau kecoklatan setelah mandi wajib sebagai sesuatu yang penting."
Jadi, jika kamu sudah mandi wajib karena merasa haid telah selesai, lalu keluar flek coklat yang hanya berupa sisa, puasamu tetap sah dan kamu boleh melanjutkannya. Namun, jika ragu, bisa menunggu sampai benar-benar yakin bahwa haid sudah berhenti.