KALTENGLIMA.com - Satresnaroba Polres Murung Raya (Mura) dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu.
Para pelaku ditangkap di empat TKP yang berbeda. Selain itu polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika diduga jenis sabu dengan berat 36,68 gram.
"Para pelaku tersebut yakni, O (41), EW (25), R (42) dan YM (22)," kata Kapolres Mura AKBP Irwansah Rabu 30 Agustus 2023.
Dalam keterangan persnya, Kapolres menjelaskan pengungkapam kasus ini berawal adanya laporan informasi dari masyarakat, tentang peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Mura. Berdasarkan informasi itu Tim Opsnal Narkoba Polres Mura melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga: Murung Raya Komitmen Ciptakan Pemilu Damai dan Kondusif
Baca Juga: Barito Utara Deklarasi Pemilu Damai Tahun 2024
Dari penyelidikan itu, Tim opsnal dipimpin Kasat Narkoba Iptu Arif Dany Susanto berhasil mengamankan seorang pria berinisial O (41) BB sabu seberat 1,32 gram dan seorang wanita berinisal EW (25) yang kedapatan menyimpan sabu dengan berat 5,11 gram.
Sementara Polsek Murung jajaran Polres Mura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Ipda Catur Iga Akbar berhasil meringkus pelaku seorang pria berinisal R (47) dengan BB sabu seberat 16.40 gram serta uang tunai sebesar Rp. 6.081.000,-. "Pelaku berinisal YM (22) yang akan bertransaksi sabu berhasil digagalkan oleh Polsek Murung. Dari tangan YM petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 13,85 gram, uang sebesar Rp. 8.246.000,dan Mobil Brio warna merah," kata Kapolres. (*)