MUARA TEWEH – Kepala Desa Gandring (Kades) Gandring, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Barut), Ahyaul Mujahidin (AM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). AM mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp458,2 juta.
AM menjabat sebagai Kepala Desa Gandring selama dua periode (2016-2028), saat ini telah ditahan di Rutan Polres Barito Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari penerimaan dana bantuan pemerintah pusat dan daerah oleh Desa Gandring pada 2023, dengan total nilai Rp 2,48 miliar. Dari jumlah tersebut, seluruh dana telah dicairkan kecuali DD Tahap III yang disimpan (dislipakan).
"Setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan dan audit, ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 458.240.541," jelas Kapolres Barut AKBP Singgih Febyanto melalui Kasi Humas Iptu Novendra, Kamis (9/10).
Lebih lanjut Novendra memaparkan temuan penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka.
"Terjadi mark up harga material dan upah. Tidak ada rencana volume atau ukuran pekerjaan yang jelas, pekerjaan dikerjakan melewati tahun anggaran, dan yang cukup mencolok, pekerjaan semenisasi justru dilakukan pada jalan berstatus Jalan Kabupaten milik Pemerintah Kabupaten Barut," urainya.
Selain itu, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana tersebut juga diduga dibuat langsung oleh sang Kepala Desa.
Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Perkara ini telah melalui gelar perkara di Polda Kalimantan Tengah. "Rencana tindak lanjutnya adalah melaksanakan pemberkasan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," tutup Novendra.