Kuasa Hukum Keberatan, Dakwaan Pidana Kasus Warga vs PT SAM Mining Dinilai Keliru

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 21:41 WIB
Kuasa hukum warga menilai keliru dakwaan yang diarahkan ke kliennya atas perkara mehafapi PT. SAM Mining. Foto-AhyaFr
Kuasa hukum warga menilai keliru dakwaan yang diarahkan ke kliennya atas perkara mehafapi PT. SAM Mining. Foto-AhyaFr

MUARA TEWEH - Kuasa hukum empat warga dari Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, menyayangkan kasus sengketa lahan dengan perusahaan tambang PT. SAM Mining yang berujung pada penanganan pidana. Mereka menilai persoalan ini seharusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

Perkara ini bermula ketika warga memortal lahan yang disengketakan pada 10 Juli 2025. Aksi tersebut dilakukan karena PT. SAM Mining tidak hadir dalam mediasi yang dijadwalkan Polres Barito Utara pada 8 Juli 2025.

Akibat aksi itu, empat warga, yaitu Ahmad Yudan Baya, Muliadi, Jalemo, dan Dinsupendi, ditahan dan menjadi terdakwa.

Kuasa hukum warga, Yohanes Li, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Ia menegaskan bahwa persoalan ini adalah masalah perdata yang semestinya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara atau melalui mediasi, bukan dikriminalisasi.

"Klien kami merasa di kriminalisasi. Seharusnya ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana. Kenapa hanya empat orang yang dituntut, padahal saat demonstrasi ada puluhan orang, ada 30 lebih, ini ada apa personal?" ujar Yohanes usai persidangan di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Selasa (11/11/2025).

Harusnya dikatakannya, ini dapat diselesaikan dengan mediasi, melihat pernah ada penyelesaian dengan penyelesaian perdata dengan mediasi, "tapi ini kok jadi pertanyaan besar kita, ada apa sampai ditahan? Tentu dakwaan ini semestinya tidak dapat diterima," ucap Yohanes.

Sementara, kuasa hukum lainnya, Ariyo Pujiarto menilai, apa yang dilakukan warga adalah karena mereka merasa memiliki hak atas tanah tersebut.

"Mereka merasa karena itu sudah turun temurun, wajar mereka mempertahankan hak mereka, tapi kok masuknya ranahnya prosesnya Pidana, di sana kita harus menyelesaikan dulu tentang hak, karena itulah ini harus selesai dulu pemiliknya siapa di sana. Sehingga keadaan siapa yang nanti berkepentingan dikemudian hari bisa beres," jelas Ariyo.

Persidangan untuk mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terhadap dakwaan jaksa akan dilanjutkan pada Selasa, 18 November 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahya Firmansyah

Rekomendasi

Terkini

X