KALTENGLIMA.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kemenkominfo yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun.
Penetapan tiga tersangka baru ini dilakukan setelah dua bulan penetapan Muhammad Yusriski Mulyana, Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebagai tersangka kedelapan.
Baca Juga: Menang Lawan Turkmenistan Ini Rangking Indonesia di FIFA
"Tersangka yang baru ditetap tersangka oleh Kejagung berjumlah tiga orang yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Backhaul Bakti, dan Elvano Hatorangan (EH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi di kantornya Senin 11 September 2023.
Dengan penetapan tersangka ini, maka total jumlah tersangka korupsi BTS Kemenkominfo ada sebanyak 11 orang.
Baca Juga: Dewan Murung Raya Minta Kepedulian Perusahaan di Bidang Olahraga
Baca Juga: Penipuan Online Marak, BRI Ingatkan Nasabahnya Jaga Kerahasian data Transaksi
Muhammad Yusriski Mulyana ditetapkan tersangka pada Kamis (15/6/2023) yang merupakan tersangka ke enam. Sedangkan tersangka ketujuh, Windi Purnama, orang kepercayaan Irwan Hermawan, pada Mei 2023. Kemudian tersangka Yusriski telah dilimpahkan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari jaksa penyidik kepada JPU Kejari Jakarta Selatan pada 16 Agustus.
Saat ini menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka Wendi Purnama telah tahap dua tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Lalu, enam tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu disidangkan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selain itu Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Kemudian, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Johnny G Plate. ***