KALTENGLIMA.com - Banyak yang tersandung Kasus Fredy Pratama setelah kasusnya terungkap. Salah satunya Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Eks Kasat Narkoba Polres Kampung AKP Andri Gustami, disebut mendapatkan imbalan hingga Rp 800 juta untuk mengawal narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Juga: Diduga Tengah Dekat dengan Kenta Nishimoto, Begini Respon Chiharu Shida
Berdasarkan penyelidikan, AKP Andri Gustami diduga telah meloloskan hingga kisaran 100 kilogram (kg) sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kepala Kepolisian Daerah Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan adanya imbalan yang diberikan kepada AKP Andri Gustami dari jaringan internasional peredaran narkotika tersebut.
Baca Juga: Resmikan Kantin Sehat Sekolah Ini Pesan Bupati Koyem
Baca Juga: Kwak Si Yang dan Im Hyun Joo Tengah Menjalin Hubungan Spesial
"Pengakuan TSK AG, sudah sekitar 100-an (sabu) diloloskan selama dua bulan dia bergabung di jaringan Fredy Pratama," kata Helmy, Senin 18 September 2023 malam.
Ia menyebut imbalan atau kisaran harga diberikan per 1 kilogram yang dibayarkan jaringan itu. Menurutnya, jaringan Fredy Pratama memberikan imbalan hingga Rp 8 juta per kilogram untuk setiap sabu yang berhasil diloloskan.
"AG Diberi imbalan sampai Rp 8 juta per kilogram," imbuh Helmy.
Baca Juga: Tidak Selalu Menguntungkan, Inilah 5 Kekurangan Menjadi Seorang PNS di Indonesia
Dari keterangan Helmy, selama dua bulan AKP Andri Gustami diduga telah menerima bayaran sebesar Rp 800 juta untuk 100 kilogram sabu yang lolos. "Kita masih dalami keterangan TSK AG ini," ungkap Helmy lagi.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terancam dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika membenarkan bahwa itu adalah sanksi terberat akibat keterlibatan dalam jaringan Fredy Pratama. ***